Mal di Kota Depok Belum Beroperasi 1 Juni 2020
Minggu, 31 Mei 2020 - 17:03 WIB
DEPOK - Pada 1 Juni 2020, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Depok belum beroperasi karena masih diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV hingga 4 Juni 2020. Para pengelola pusat perbelanjaan di Kota Depok belum bisa mengikut kebijakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat untuk membuka mal pada 1 Juni 2020.
Ketua APBI Kota Depok Sutikno mengatakan, secara hierarki memang APBI menginduk ke Jawa Barat. Namun secara kebijakan pemerintahan, APBI Depok harus ikut pada aturan Pemkot Depok. Untuk itu, pengelola mal baru akan beroperasi setelah ada keputusan dari Pemerintah Kota Depok. (Baca juga; Atasi Persebaran Corona, Mal di Kota Depok Tutup Sementara )
“Awalnya PSBB kan dari Jawa Barat nih. Kami ikutnya Jawa Barat, setelah itu kan Depok bikin ada sendiri sampai 4 Juni (PSBB), kan kita masih harus sesuaikan dengan prosedur PSBB lah. Jadi saya lepas dari Jawa Barat,” katanya, Minggu (31/5/2020).
Sutikno mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan Disperindag Kota Depok untuk membahas soal pembukaan kembali mal. Hasilnya, untuk Kota Depok dilakukan perpanjangan PSBB tahap IV hingga 4 Juni 2020. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
“Kami kan punya manajemen sendiri, kami harus bisa menjelaskan bahwa di Depok juga ada PSBB yang harus berlaku, jadi ngga ikutan begitu. Untuk Depok sudah jelas sih kemarin saya bertemu dengan Disperindag bahwa perpanjang sampe 4 Juni dan jelas kami ikutan,” paparnya.
Sebagai pengelola mal, Sutikno mengaku juga kebingungan dengan operasional yang telah dilarang sementara selama pandemi COVID-19 ini. Dia megakui penutupan mal selama tiga bulan ini sangat berdampak bagi seluruh karyawan dan tenant.
“Kasihan sudah banyak PHK, kalau curhatan mah udah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai-pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mal. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan COVID-19, kebersihan mal, dan sejumlah kesiapan lainnya.
Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, Standar Operasional Prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.
Ketua APBI Kota Depok Sutikno mengatakan, secara hierarki memang APBI menginduk ke Jawa Barat. Namun secara kebijakan pemerintahan, APBI Depok harus ikut pada aturan Pemkot Depok. Untuk itu, pengelola mal baru akan beroperasi setelah ada keputusan dari Pemerintah Kota Depok. (Baca juga; Atasi Persebaran Corona, Mal di Kota Depok Tutup Sementara )
“Awalnya PSBB kan dari Jawa Barat nih. Kami ikutnya Jawa Barat, setelah itu kan Depok bikin ada sendiri sampai 4 Juni (PSBB), kan kita masih harus sesuaikan dengan prosedur PSBB lah. Jadi saya lepas dari Jawa Barat,” katanya, Minggu (31/5/2020).
Sutikno mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan Disperindag Kota Depok untuk membahas soal pembukaan kembali mal. Hasilnya, untuk Kota Depok dilakukan perpanjangan PSBB tahap IV hingga 4 Juni 2020. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
“Kami kan punya manajemen sendiri, kami harus bisa menjelaskan bahwa di Depok juga ada PSBB yang harus berlaku, jadi ngga ikutan begitu. Untuk Depok sudah jelas sih kemarin saya bertemu dengan Disperindag bahwa perpanjang sampe 4 Juni dan jelas kami ikutan,” paparnya.
Sebagai pengelola mal, Sutikno mengaku juga kebingungan dengan operasional yang telah dilarang sementara selama pandemi COVID-19 ini. Dia megakui penutupan mal selama tiga bulan ini sangat berdampak bagi seluruh karyawan dan tenant.
“Kasihan sudah banyak PHK, kalau curhatan mah udah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai-pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mal. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan COVID-19, kebersihan mal, dan sejumlah kesiapan lainnya.
Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, Standar Operasional Prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.
(wib)
tulis komentar anda