Sindikat Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bajakan Dibongkar, Polda Jabar Amankan 4 Pelaku

Selasa, 14 September 2021 - 14:44 WIB
Arif melanjutkan, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui media sosial tersebut dibanderol antara Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan hanya cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pelaku JR lalu mengakses website Primarycare dan memasukkan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," terang Arif.

Berdasarkan pengakuan pelaku JR, kata Arif, sebanyak sembilan sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu sudah diterbitkan dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,8 juta.

Baca juga: Memilukan! Petani Meninggal Terseret Banjir di Rangkasbitung saat Selamatkan Hasil Panen

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh IF, MY, dan HH. Salah satu pelaku, yakni IF ternyata diketahui sebagai mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!