Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya

Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
"Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial," tegas Mulyadi.

Baca juga: Pemberlakuan Sistem Satu Arah Cakung Dimulai Hari Ini, Begini Rutenya

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli dengan petugas gabungan.

"Empat hari ke depan kami akan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!