Polres Serang Bekuk Sindikat Pencuri Spesialis Pecah Kaca

Senin, 13 September 2021 - 22:07 WIB
"Atas kejadian ini, kelima tersangka dijatuhi ancaman hukuman 7 tahun penjara karen melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan pemecahan kaca," tuturnya.

Saat ini, pihaknya juga sedang mencari lima tersangka lainnya serta barang bukti milik korban yang diakuinya sudah dibawa pulang ke Sumatera. Baca Juga: Upaya Percepatan Vaksinasi, Polres Manggarai Barat Sasar Anak Sekolah.

Dari kelima tersangka Polres Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor, helm, alat yang digunakan untuk memecah kaya mobil.

"Kami juga meminta kepada masyarakat agar senantiasa antisipasi dan menjaga diri terutama barang milik pribadi yang ditinggal di mobil, itu lebih baik dibawa," tutupnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content