Polres Serang Bekuk Sindikat Pencuri Spesialis Pecah Kaca
loading...
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota berhasil mengamankan lima dari sepuluh pelaku sindikat pencurian barang berharga dengan modus pecah kaca mobil .
Sindikat itu berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan. Di Kota Serang, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021) mengatakan, dalam melakukan operasinya mereka mempunyai peranan masing-masing dengan keahlian yang sama.
"Ada yang bertugas mengintai korban dari jauh, memantau keadaan, mengalihkan perhatian korban sampai melakukan aksi pecah kaca. Semua dilakukan secara profesional," katanya.
Para pelaku ini, lanjut Maruli, masing-masing berasal dari daerah yang berbeda-beda, ada yang dari Sukabumi, Jakarta dan dari Kota Serang juga. "Sasaran utama mereka adalah ketika mobil yang sudah lama diintai terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Kelima sindikat ini ditangkap jajaran Polres Serang Kota setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat serta hasil identifikasi di lapangan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami identifikasi sidik jari laten yang tertinggal serta rekaman CCTV di kejadian sekitar. Dan kemudian berhasil menangkap lima tersangka ini dari tempat yang berbeda," ucapnya.
Kejahatan ini, tambahnya, masuk kategori Scientific Crime Investigation, karena proses penyelidikannya melalui jejak sidik jari serta penyesuaian wajah pelaku yang terekam dari cctv, dengan dibantu teknologi tinggi. Baca: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri.
"Atas kejadian ini, kelima tersangka dijatuhi ancaman hukuman 7 tahun penjara karen melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan pemecahan kaca," tuturnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang mencari lima tersangka lainnya serta barang bukti milik korban yang diakuinya sudah dibawa pulang ke Sumatera. Baca Juga: Upaya Percepatan Vaksinasi, Polres Manggarai Barat Sasar Anak Sekolah.
Dari kelima tersangka Polres Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor, helm, alat yang digunakan untuk memecah kaya mobil.
"Kami juga meminta kepada masyarakat agar senantiasa antisipasi dan menjaga diri terutama barang milik pribadi yang ditinggal di mobil, itu lebih baik dibawa," tutupnya.
Lihat Juga: Profil AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang Viral yang Bikin Bahagia Masyarakat Banten Lewat Aksi Jenaka
Sindikat itu berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan. Di Kota Serang, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021) mengatakan, dalam melakukan operasinya mereka mempunyai peranan masing-masing dengan keahlian yang sama.
"Ada yang bertugas mengintai korban dari jauh, memantau keadaan, mengalihkan perhatian korban sampai melakukan aksi pecah kaca. Semua dilakukan secara profesional," katanya.
Para pelaku ini, lanjut Maruli, masing-masing berasal dari daerah yang berbeda-beda, ada yang dari Sukabumi, Jakarta dan dari Kota Serang juga. "Sasaran utama mereka adalah ketika mobil yang sudah lama diintai terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Kelima sindikat ini ditangkap jajaran Polres Serang Kota setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat serta hasil identifikasi di lapangan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami identifikasi sidik jari laten yang tertinggal serta rekaman CCTV di kejadian sekitar. Dan kemudian berhasil menangkap lima tersangka ini dari tempat yang berbeda," ucapnya.
Kejahatan ini, tambahnya, masuk kategori Scientific Crime Investigation, karena proses penyelidikannya melalui jejak sidik jari serta penyesuaian wajah pelaku yang terekam dari cctv, dengan dibantu teknologi tinggi. Baca: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri.
"Atas kejadian ini, kelima tersangka dijatuhi ancaman hukuman 7 tahun penjara karen melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan pemecahan kaca," tuturnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang mencari lima tersangka lainnya serta barang bukti milik korban yang diakuinya sudah dibawa pulang ke Sumatera. Baca Juga: Upaya Percepatan Vaksinasi, Polres Manggarai Barat Sasar Anak Sekolah.
Dari kelima tersangka Polres Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor, helm, alat yang digunakan untuk memecah kaya mobil.
"Kami juga meminta kepada masyarakat agar senantiasa antisipasi dan menjaga diri terutama barang milik pribadi yang ditinggal di mobil, itu lebih baik dibawa," tutupnya.
Lihat Juga: Profil AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang Viral yang Bikin Bahagia Masyarakat Banten Lewat Aksi Jenaka
(nag)