LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa

Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
LPSK, kata dia, akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Keputusan memberi perlindungan ditentukan oleh pimpinan. "Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya," tegas Edwin.

LPSK berharap agar kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari karena dampak kekerasan terhadap anak bisa jadi akan sangat panjang. Terutama yang meninggalkan luka fisik kepada korban. "Kami berharap semua pihak, terutama orang tua, bisa menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru jadi pelaku atas kekerasan terhadap anak mereka," pungkas Edwin.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content