Polisi Akui Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian

Jum'at, 10 September 2021 - 09:23 WIB
Sementara, Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (Baca juga; 7 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dirawat Intensif, 5 Masih di ICU dan 2 Membaik )

Menurut Yusri, segala dugaan kemungkinan dari penyebab amuk si jago merah di tempat warga binaan tersebut bakal terus didalami. "Apakah ada kesengajaan atau tidak sengaja atau 359 unsur kelalaiannya. Masih didalami teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri menekankan, terkait penyebab kebakaran itu diharapkan tidak ada asumsi-asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan faktanya. "Jangan ada asumsi lain ada yang bilang perkelahian ada yang sengaja. Kami tim sedang bekerja," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!