Polisi Akui Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Mengarah ke Unsur Kesengajaan dan Kelalaian
Jum'at, 10 September 2021 - 09:23 WIB
Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang , Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penyelidikan mengarah ke Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.
"Ini (kelalaian dan kesengajaan) yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, ini arahnya ke sana adanya," kata Yusri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (Baca juga; 20 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Diperiksa Tim DVI Polri )
Adapun, Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
"Ini (kelalaian dan kesengajaan) yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, ini arahnya ke sana adanya," kata Yusri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (Baca juga; 20 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Diperiksa Tim DVI Polri )
Adapun, Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Lihat Juga :