Hamili Gadis 18 Tahun, Pria Ini Diringkus Tim Resmob Polres Bitung

Kamis, 09 September 2021 - 18:19 WIB
Seorang pelaku pencabulan berinisal AA (29) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Bitung. Foto/iNews TV/Subhan Sabu
BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung meringkus pria berinisal AA (29), usai dilaporkan telah menghamili kekasihnya yang baru berusia 18 tahun. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan tindakan bejat pelaku.

Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi



Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho menyebutkan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook, dan mulai menjalin hubungan asmara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!