Diberhentikan DKPP, Pengadu Kahar jadi PAW Mujaddid di KPU Maros

Kamis, 09 September 2021 - 13:31 WIB
Suasana sidang DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU Maros Mujaddid. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisioner KPU Maros Mujaddid resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena tujuh kali tak menghadiri rapat pleno.

Dipecatnya Mujaddid, membuat komposisi komisioner KPU Maros tak lengkap. Tersisa empat anggota yang terdiri dari Ketua Samsu Rizal, Meilany, Syaharuddin dan Umar. Sehingga akan ada pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU Maros sebagai suksesor Mujaddid.





Diketahui calon PAW komisioner KPU Maros yang berpeluang ialah Muhammad Kahar Arifin. Ya, Kahar tak lain merupakan Pengadu yang menyeret Mujaddid ke DKPP.

Namanya masuk dalam daftar tunggu sebagai pengganti, jika ada anggota yang dipecat atau berhalangan tetap. Ia berada pada daftar tunggu keenam.

"Betul. Keputusan terakhir KPU RI soal penetapan anggota KPU (Maros) bahwa yang bersangkutan berada pada nomor enam. Sehingga ia menjadi calon PAW nomor satu," kata Mujaddid.

Selain Mujaddid, Syaharuddin juga diseret Kahar ke DKPP dengan nomor perkara yang sama. Hanya saja Syahar tak dipecat, namun diberi sanksi peringatan.

Hingga berita ini diturunkan reporter Sindonews masih berusaha menghubungi Kahar untuk dimintai komentarnya. Namun, nomor kontak yang didaftarkannya ke DKPP, tak aktif.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content