Kabar Baik! Pemprov Jatim Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 08 September 2021 - 20:49 WIB
"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/9/2021).

Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Baca juga: Keliling Naik Vespa, Gaya Baru Eri Cahyadi Tinjau PTM dan Pantau Kota Surabaya

Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, diskon PKB dan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang diiringi PPKM berlevel. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!