Ganti Rugi 38 Bidang Tanah Warga di Paselloreng Dibayar, Totalnya Rp19,9 Miliar
Rabu, 08 September 2021 - 08:11 WIB
ATR/BPN Kabupaten Wajo melakukan pembayaran ganti rugi 38 bidang tanah warga di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo, Selasa (7/9/2021). Foto: Reza Pahlevi
MAKASSAR - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo terus berupaya melakukan akselerasi pembayaran ganti rugi lahan warga yang masuk dalam area pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng, Selasa (7/9/2021).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin menjelaskan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi 38 bidang tanah, tegakan dan tanaman, milik warga Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Direktorat Jenderal sumber daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ada 25 bidang tanah dan 13 bidang tegakan dan tanaman yang dibayarkan. Tadi proses ganti rugi lahan tidak ada kendala," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan ke Wajo Resmikan Bendungan Paselloreng dan Gilireng
Menurut Syamsuddin, 38 warga yang mendapatkan ganti rugi lahan milik warga dari PSN pembangunan Bendungan Paselloreng. Adapun nilai ganti rugi yang diberikan jumlahnya bervariatif setiap warga, tergantung luas lahan.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin menjelaskan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi 38 bidang tanah, tegakan dan tanaman, milik warga Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Direktorat Jenderal sumber daya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ada 25 bidang tanah dan 13 bidang tegakan dan tanaman yang dibayarkan. Tadi proses ganti rugi lahan tidak ada kendala," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan ke Wajo Resmikan Bendungan Paselloreng dan Gilireng
Menurut Syamsuddin, 38 warga yang mendapatkan ganti rugi lahan milik warga dari PSN pembangunan Bendungan Paselloreng. Adapun nilai ganti rugi yang diberikan jumlahnya bervariatif setiap warga, tergantung luas lahan.
Lihat Juga :