PPKM Turun Level 3, Pemkab Sleman Ajukan Ujicoba 25 Destinasi Wisata
Rabu, 08 September 2021 - 06:00 WIB
Kabid Pemasaran Pariwisata Dispar Sleman, Eka Priastana memberikan keterangan soal pengajuan ujicoba pembukaan wisata di Sleman, Selasa (7/9/2021). foto MNC Portal/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) DIY turun dari level 4 menjadi level 3, Senin (6/9/2021). Adanya penuruan ini direspon positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Yaitu dengan mengajukan ujicoba pembukaan 25 destinasi wisata .
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata, Dispar Sleman, Eka Priastana mengatakan meski mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu PPKM level 3, destinasi wisata belum boleh dibuka. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Catatan Ekonom untuk Pemerintah
Namun, tenaga kerja di Sleman yang menggantungkan pada sektor ini jumlahnya cukup banyak dan mereka mengeluh dalam situasi pandemi COVID-19 tidak bisa beroperasi.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) melakukan ujicoba pembukaan beberapa destinasi wisata di Sleman yang dinilai memenuhi syarat untuk beroperasi. “Ada 25 destinasi wisata, yang kami usulkan bisa melakukan ujicoba buka,” kata Eka, Selasa (7/9/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata, Dispar Sleman, Eka Priastana mengatakan meski mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu PPKM level 3, destinasi wisata belum boleh dibuka. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Catatan Ekonom untuk Pemerintah
Namun, tenaga kerja di Sleman yang menggantungkan pada sektor ini jumlahnya cukup banyak dan mereka mengeluh dalam situasi pandemi COVID-19 tidak bisa beroperasi.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) melakukan ujicoba pembukaan beberapa destinasi wisata di Sleman yang dinilai memenuhi syarat untuk beroperasi. “Ada 25 destinasi wisata, yang kami usulkan bisa melakukan ujicoba buka,” kata Eka, Selasa (7/9/2021).
Lihat Juga :