Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Prostitusi Anak di Tanjung Priok

Selasa, 07 September 2021 - 20:05 WIB
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona menyebutkan, anak perempuan di bawah umur dalam video tersebut merupakan korban prostitusi. "Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Wan Deni Ramona, Senin (6/9/2021) malam.

Pihak kepolisian mengamankan dua orang mucikari dengan inisial RF dan ZSS pasca pengungkapan di kamar hotel tersebut. "Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," jelas Wan Deni Ramona.

Barang bukti yang di sita anggota kepolisian diantaranya pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan alat kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!