Bukti Kurang Cukup, Penyidik Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun
Selasa, 07 September 2021 - 15:56 WIB
Padahal, PN Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Akhirnya, keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
Menurut Chudry, penyidik Polri telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Perkara tersebut juga sudah jelas dan terang. Menurut KUHP, kewenangan untuk menuntut pidana sudah dihapus karena sudah kedaluwarsa dan alat bukti baru tidak ditemukan.
Kemudian tentang Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 jika dihubungkan dengan acuan hukum pidana maka menurut KUHP sudah kedaluwarsa. Terkait dengan kedaluwarsa pengajuan penuntutan, jika menurut Pasal 78 ayat (1) butir 4 KUHP, atas tindakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana.
Pasal tersebut berbunyi:
(1.) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
Menurut Chudry, penyidik Polri telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Perkara tersebut juga sudah jelas dan terang. Menurut KUHP, kewenangan untuk menuntut pidana sudah dihapus karena sudah kedaluwarsa dan alat bukti baru tidak ditemukan.
Kemudian tentang Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 jika dihubungkan dengan acuan hukum pidana maka menurut KUHP sudah kedaluwarsa. Terkait dengan kedaluwarsa pengajuan penuntutan, jika menurut Pasal 78 ayat (1) butir 4 KUHP, atas tindakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana.
Pasal tersebut berbunyi:
(1.) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
Lihat Juga :