Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit, Pengusaha Warteg: Kami Butuhnya 525.600 Menit
Selasa, 07 September 2021 - 13:41 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Plau Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Namun pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit
Salah satunya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) hingga 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tidak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.
"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan, karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg, karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
Namun pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit
Salah satunya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) hingga 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tidak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.
"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan, karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg, karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
Lihat Juga :