4 Debt Collector Jadi Tersangka usai Rampas Truk hingga Kejar Kejaran dengan Polisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 00:52 WIB
“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dibawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

Pemilik truk, Heru Kundimiarso didampingi kuasa hukumnya Agus Wijanarko, menyebutkan bahwa truk miliknya dirampas saat sedang dibawa sopirnya. “ Saat dirampas , sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar, tertangkap sudah hampir sampai Semarang,” jelas Heru Kundimiarso.

Pihaknya mengapresiasi kecepatan aparat menerima laporan dan berhasil menangkap para pelaku tersebut. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Heru Kundimiarso.

Agus Wijanarko, penasehat hukum menyebutkan, perampasan ini sangat merugikanya kliennya . “Perampasan ini tidak harus terjadi, karena sebenaranya klien saya ditawari keringanan kredit selama masa pendemi. Diakui sejak bulan Maret angsuran belum dibayar penuh hanya sebagian saja, sesuai kesepakatan. Sehingga ketika ada perampasan, hal ini jelas melanggar hukum,” jelas Agus Wijanarko.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content