4 Debt Collector Jadi Tersangka usai Rampas Truk hingga Kejar Kejaran dengan Polisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 00:52 WIB
Rampas truk di jalan, empat orang debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka. Pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan, sempat terjadi kejar- kejaran dan baru berhasil setelah diblokade di pintu tol Semarang. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Jawa Tengah.
Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan sejumlah tersangka pelaku perampasan truk G 1508 ND, di pintu Tol Kalikangkung Semarang. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh aparat kepolisian. (Baca: Pemuda Tambun Arang Serang Tanah Garo, Polisi Evakuasi Penyerang Disandera)
Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan, karena pemilik truk, Heru Kundimiarso warga Pemalang, tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini. Kawanan pelaku ini mengaku dari debt collector atau penagih utang atau angsuran. Seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Pekalongan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Desa Proyonanggan Utara, Batang, Jawa Tengah. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
“Kami memang sebagai debt collector dari memang bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” jelas Amat Faturahman alias Uuk, Sabtu ( 30/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” jelas AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).
Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 /363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.
Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan sejumlah tersangka pelaku perampasan truk G 1508 ND, di pintu Tol Kalikangkung Semarang. Para pelaku yang mengendari dua mobil dan membawa kabur satu truk, dihentikan paksa oleh aparat kepolisian. (Baca: Pemuda Tambun Arang Serang Tanah Garo, Polisi Evakuasi Penyerang Disandera)
Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan, karena pemilik truk, Heru Kundimiarso warga Pemalang, tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini. Kawanan pelaku ini mengaku dari debt collector atau penagih utang atau angsuran. Seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Pekalongan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Desa Proyonanggan Utara, Batang, Jawa Tengah. Tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah, Siswanto alias Kopyor alias Anto warga Desa Karangasem Selatan, Batang.
“Kami memang sebagai debt collector dari memang bertugas untuk menarik kendaraan yang tidak bayar angsuran. Kami cegat truk itu di Jalan raya Wiradesa, Pekalongan, Kamis 28 Mei sore. Sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” jelas Amat Faturahman alias Uuk, Sabtu ( 30/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk lalu segera mengejar para pelaku. Kawanan tersangka berhasil ditangkap dengan memblokade saat di tol arah Semarang.
“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan debt collector. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” jelas AKP Poniman, Sabtu (30 /5/2020).
Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 /363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.
tulis komentar anda