Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos
Selasa, 07 September 2021 - 08:13 WIB
Sidang yang berlangsung singkat, kemudian dilanjutkan agenda mediasi. PN Blitar menunjuk majelis hakim Maimunsyah sebagai mediator. Dalam mediasi tertutup yang dimulai Senin ini (6/9/2021), dari pihak penggugat diwakili tiga orang kuasa hukum dan enam orang perwakilan warga penggugat. Michael mengatakan, mediasi belum membuahkan hasil.
Dalam mediasi pihaknya lebih memilih bersikap pasif, menanti tawaran dari pihak penggugat. "Kalau tawarannya bisa kita berikan ya kita berikan. Kalau tidak, diikuti sesuai aturan hukum saja," kata Michael. Sementara setelah menerima daftar 157 warga yang menarik gugatan, Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan mengatakan, akan melakukan pengecekan.
"Akan kita cek keabsahannya, apakah benar mengundurkan diri dari kelompok," ujar Ari. Agenda sidang Class Action berikutnya masih menunggu hasil dari mediasi para pihak. Mediasi lanjutan akan kembali digelar 13 September dengan menghadirkan seluruh para pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Sementara perwakilan kuasa hukum penggugat Class Action, Rudi Puryono mengatakan, pengunduran diri 157 warga tidak menjadi persoalan.
Terkait hal itu pihaknya meminta majelis hakim untuk melakukan insage. Yakni memeriksa atau mengoreksi 157 warga yang telah menarik gugatan. Apakah bisa dipastikan mereka bagian dari 258 warga yang melakukan gugatan Class Action.
"Kita meminta majelis melakukan insage," kata Rudi. Sementara seiring dengan adanya gugatan Class Action, Bupati Blitar Rini Syarifah menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields Indonesia. Tiga kali surat teguran dilayangkan. Kemudian ditambah waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan limbah. Namun PT Greenfields tetap mengalirkan limbahnya ke sungai.
Dalam mediasi pihaknya lebih memilih bersikap pasif, menanti tawaran dari pihak penggugat. "Kalau tawarannya bisa kita berikan ya kita berikan. Kalau tidak, diikuti sesuai aturan hukum saja," kata Michael. Sementara setelah menerima daftar 157 warga yang menarik gugatan, Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan mengatakan, akan melakukan pengecekan.
"Akan kita cek keabsahannya, apakah benar mengundurkan diri dari kelompok," ujar Ari. Agenda sidang Class Action berikutnya masih menunggu hasil dari mediasi para pihak. Mediasi lanjutan akan kembali digelar 13 September dengan menghadirkan seluruh para pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Sementara perwakilan kuasa hukum penggugat Class Action, Rudi Puryono mengatakan, pengunduran diri 157 warga tidak menjadi persoalan.
Terkait hal itu pihaknya meminta majelis hakim untuk melakukan insage. Yakni memeriksa atau mengoreksi 157 warga yang telah menarik gugatan. Apakah bisa dipastikan mereka bagian dari 258 warga yang melakukan gugatan Class Action.
"Kita meminta majelis melakukan insage," kata Rudi. Sementara seiring dengan adanya gugatan Class Action, Bupati Blitar Rini Syarifah menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields Indonesia. Tiga kali surat teguran dilayangkan. Kemudian ditambah waktu satu bulan untuk melakukan pembenahan limbah. Namun PT Greenfields tetap mengalirkan limbahnya ke sungai.
(shf)
tulis komentar anda