PSBB Diterapkan di Sidoarjo, Pelaku Kriminal Bakal Ditindak Tegas
Selasa, 21 April 2020 - 17:17 WIB
SIDOARJO - Menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo menyiapkan 1.500 anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama PSBB berlangsung. Bahkan jika ditemukan adanya pelaku kejahatan di saat PSBB akan ditembak atau ditindak tegas dan terukur.
“Jika PSBB diterapkan di Kabupaten Sidoarjo para anggota Polres ini akan ditempatkan di posnya masing-masing dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan gubernur maupun bupati selama PSBB berlangsung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Kesiapan petugas Kepolisian ini, kata dia, sebagai bentuk dukungan adanya penarapan PSBB yang saat ini sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Anggota Polresta Sidoarjo akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ditemukan adanya pelaku kriminal di tengah penerapan PSBB,” timpal Kapolresta. (Baca: Pemkab Gianyar Siapkan Lokasi Karantina untuk Pekerja Migran yang Pulang)
Dalam perumusan peraturan bupati, lanjut Kapolresta, pihak Kepolisian mengusulkan agar diterapkannya jam malam sehingga memudahkan di dalam patroli menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemberlakuan PSBB sendiri menyusul terus bertambahnya jumlah warga yang terpapar virus Covid-19. Bahkan jumlah warga yang teripapar virus Covid-19 tertinggi nomer dua di Jatim setelah Surabaya. Rencananya PSBB tidak saja diberlakukan di Sidoarjo namun juga Surabaya dan Gresik.
Lihat Juga: Heboh Polantas Sidoarjo Terseret Motor Pelanggar hingga Terluka: Maaf, Saya Takut Pak Polisi!
“Jika PSBB diterapkan di Kabupaten Sidoarjo para anggota Polres ini akan ditempatkan di posnya masing-masing dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan gubernur maupun bupati selama PSBB berlangsung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Kesiapan petugas Kepolisian ini, kata dia, sebagai bentuk dukungan adanya penarapan PSBB yang saat ini sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Anggota Polresta Sidoarjo akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ditemukan adanya pelaku kriminal di tengah penerapan PSBB,” timpal Kapolresta. (Baca: Pemkab Gianyar Siapkan Lokasi Karantina untuk Pekerja Migran yang Pulang)
Dalam perumusan peraturan bupati, lanjut Kapolresta, pihak Kepolisian mengusulkan agar diterapkannya jam malam sehingga memudahkan di dalam patroli menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemberlakuan PSBB sendiri menyusul terus bertambahnya jumlah warga yang terpapar virus Covid-19. Bahkan jumlah warga yang teripapar virus Covid-19 tertinggi nomer dua di Jatim setelah Surabaya. Rencananya PSBB tidak saja diberlakukan di Sidoarjo namun juga Surabaya dan Gresik.
Lihat Juga: Heboh Polantas Sidoarjo Terseret Motor Pelanggar hingga Terluka: Maaf, Saya Takut Pak Polisi!
(sms)
tulis komentar anda