Direktur PT SBI Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penggelapan Modal Usaha

Senin, 06 September 2021 - 20:39 WIB
Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya yang juga merupakan mantan Direktur Operasional PT SBI sebesar Rp1 miliar. Foto iNews TV/Uun Y
KETAPANG - Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya yang juga merupakan mantan Direktur Operasional PT SBI sebesar Rp1 miliar, Senin (6/9/2021). Saat dikonfirmasi, mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Edy Gunawan secara resmi ke Polres Ketapang terkait modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh Direktur PT SBI tersebut.

Baca : Direksi Sipoa Group Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan



"Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya," katanya, Senin siang (6/9/2021).

Djoko menjelaskan, kalau kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI, yang mana satu diantara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Diakuinya saat pertama kali menjalin kerjasama dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!