Kapolres Manggarai Barat Jelaskan Alasan Penangkapan 21 Tersangka Sengketa Tanah
Minggu, 05 September 2021 - 19:15 WIB
MANGGARAI BARAT - Kapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjelaskan alasan penangkapan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penangkapan dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa memicu konflik lebih luas.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menyatakan, kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai NTT dan membahayakan lebih situasi Kamtibmas. Dia menegaskan tidak ingin kejadian tersebut kembali terulang.
Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Penangkapan 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu. Kapolres memimpin langsung operasi penangkapan para pelaku konflik tanah yang membawa senjata tajam.
Dalam sengketa tanah tersebut, 3 orang warga Golo Mori membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai. Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
Baca juga: Gantengnya Kelewatan Bak Artis Korea, Pedagang Bakso Ini Gemparkan Kota Bandung
Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa.
Kedatangan 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori. Pasalnya warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Manggarai yang membawa parang.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo menyatakan, kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai NTT dan membahayakan lebih situasi Kamtibmas. Dia menegaskan tidak ingin kejadian tersebut kembali terulang.
Baca juga: Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug
Penangkapan 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu. Kapolres memimpin langsung operasi penangkapan para pelaku konflik tanah yang membawa senjata tajam.
Dalam sengketa tanah tersebut, 3 orang warga Golo Mori membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai. Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori sekitar 6-7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
Baca juga: Gantengnya Kelewatan Bak Artis Korea, Pedagang Bakso Ini Gemparkan Kota Bandung
Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa.
Kedatangan 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori. Pasalnya warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Manggarai yang membawa parang.
tulis komentar anda