Mengaku Jadi Korban Pecah Kaca Ternyata Bohong, Seorang Pria Diamankan Polisi
Minggu, 05 September 2021 - 09:43 WIB
"Pada Rabu (1/9/21) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ungkapnya. Baca: Perkuat Eksistensi Partai, Perindo Jabar Gelar Dialog Relasi Politik dan Media Baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE kemudian YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE.
Dimana aksi itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan dijual oleh pelaku. Baca Juga: Buntut Pemuda Dihajar Massa di Depan sang Ibu, Dua Kubu Pemuda di Medan Tawuran.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE kemudian YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE.
Dimana aksi itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan dijual oleh pelaku. Baca Juga: Buntut Pemuda Dihajar Massa di Depan sang Ibu, Dua Kubu Pemuda di Medan Tawuran.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :