Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi
Jum'at, 03 September 2021 - 10:25 WIB
Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).
"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).
"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
(nag)
Lihat Juga :