Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
Tipu Konsumen dengan...
Pelaku penipuan saat diamankan Polda Kepri. (Ist)
A A A
BATAM - Seorang warga Batam, Monika menjadi korban penipuan Reseller bernama Alisya Febryanti Purnama (28) warga Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Korban ditipu pelaku yang menggunakan akun Instagram Brittany Authentic untuk melakukan aksi penipuan penjualan online.

Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.

"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.

Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.

Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).

"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.

Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.

Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).

"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.

Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved