Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri Diringkus
Selasa, 21 April 2020 - 15:57 WIB
PALEMBANG - Effendi (47), warga Kol H. Barlian, Palembang, ditangkap di rumah susun 24 Ilir karena telah menjual motor temannya sendiri. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor untuk mengantar teman yang lain.
Tersangka ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa pagi (21/4/2020) di rumah susun yang merupakan tempat persembunyiannya. ( Baca: Rapid Test, Dua Ibu Melahirkan Positif Terpapar Covid-19 )
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ujar Ipda Andrean, Selasa (21/4/2020). ( Baca: Kontak Fisik dengan Pasien Corona, 17 Perawat RSUD Ploso-Jombang Dikarantina )
Peristiwa penggelapannya sendiri terjadi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.
Tak dinyana, sepeda motor matic berwarna hitam merah bernopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendapatkan kabar bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten OI, sehingga korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Sedangkan untuk penadahnya sendiri, lanjut Ipda Andrean, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya. "Identitas penadahnya sudah kami kantongi sehingga tinggal melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Tersangka ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa pagi (21/4/2020) di rumah susun yang merupakan tempat persembunyiannya. ( Baca: Rapid Test, Dua Ibu Melahirkan Positif Terpapar Covid-19 )
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ujar Ipda Andrean, Selasa (21/4/2020). ( Baca: Kontak Fisik dengan Pasien Corona, 17 Perawat RSUD Ploso-Jombang Dikarantina )
Peristiwa penggelapannya sendiri terjadi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.
Tak dinyana, sepeda motor matic berwarna hitam merah bernopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mendapatkan kabar bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten OI, sehingga korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Sedangkan untuk penadahnya sendiri, lanjut Ipda Andrean, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya. "Identitas penadahnya sudah kami kantongi sehingga tinggal melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
(ihs)
tulis komentar anda