Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Tengah.
Baca juga: Ayah Tewas Dibunuh Anaknya di Cengkareng, Korban Alami Tiga Luka Tusukan
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Baca juga: Ayah Tewas Dibunuh Anaknya di Cengkareng, Korban Alami Tiga Luka Tusukan
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :