Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Tengah.

Baca juga: Ayah Tewas Dibunuh Anaknya di Cengkareng, Korban Alami Tiga Luka Tusukan

Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.

"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!