Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
loading...
Sempat Buron, Polisi...
Polisi merilis kasus penusukan ABK di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021). Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Unit Reskrim Polsek Muara Baru meringkus seorang penjaga kapal di Pelabuhan Muara Baru atas kasus penusukan seorang anak buah kapal ( ABK ).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka atas nama Warjono diringkus karena menganiaya ABK bernama Ari Sutrisno hingga tewas di dermaga timur pelabuhan Muara Baru pada Kamis 5 Agustus 2021.

Dikatakan Kholis, kasus ini bermula saat pelaku sedang bertugas menjaga kapal pada pukul 23.00 WIB. Di sekitar lokasi terdapat enam ABK datang ke tepi dermaga. Kemudian dua ABK tidur di pinggir jalan.

Baca juga: Polisi Periksa Enam Orang terkait Penemuan Lima Mayat ABK di Freezer

Melihat keberadaan ABK yang tertidur di pinggir jalan tersebut, pelakupun sempat menegur kedua ABK (tidak termasuk korban) untuk berpindah tempat.

"Oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021).

Karena tidak terima ditegur oleh pelaku, korban dan beberapa ABK yang tidur di pinggir jalan sempat cekcok atau berkelahi dengan pelaku yang merupakan penjaga kapal.

Pelaku sempat dipukul dua kali oleh korban. Namun akhirnya pelaku menusukkan badik yang dibawanya ke tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk korban sebanyak satu kali.

"Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah keributan tersebut, pelaku Warjono langsung kabur," ucap Kholis.

Dikatakan Kholis, dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Tengah.

Baca juga: Ayah Tewas Dibunuh Anaknya di Cengkareng, Korban Alami Tiga Luka Tusukan

Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.

"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved