Aksi Penipuan Berkedok Arisan Online Tilep Rp 3 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2020 - 17:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Aksi dugaan penipuan lewat arisan online (daring) kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang mahasiswi di Medan, Sumatera Utara. Mereka kemudian melaporkan sebuah akun grup Whatsapp yang mengatasnamakan arisan daring Medan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pemilik akun tersebut menolak mengembalikan uang yang diminta para member dengan total mencapai Rp3 miliar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang dengan modus arisan daring. ( Baca:Ini Alasan Pembatalan Diskusi tentang Pemberhentian Presiden )



Menurut korban, pelaku tidak pernah menjelaskan proses investasi. Namun saat pembayaran investasi pertama para member mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun saat pembayaran hasil investasi berikutnya, pemilik akun arisan grup berinisial P tersebut malah hilang dan beralasan uangnya tidak ada.

Yas Novi bersama ketiga rekannya terpaksa melaporkan akun grup whatsapp ke polisi karena diduga melakukan pengelapan uang dengan modus investasi arisan daring jasa penitipan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!