2 Korban Kecelakaan Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya Masih Dirawat di RS
Kamis, 02 September 2021 - 10:45 WIB
"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR. Dia kaget, menabrak itu tiang," lanjutnya. (Baca juga; Bubarkan Aksi Balapan Liar di Jaksel, Polda Metro Sita Ratusan Motor )
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :