Kaget Mobil Belok Kiri, Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya

Rabu, 01 September 2021 - 21:02 WIB
Dua korban yang berada di dalam bus mengalami luka berat dan kini sudah dilarikan ke RS Hermina dan RS Puri Kembangan untuk menjalani perawatan.

Baca juga: Polisi Buru Sopir Truk Penabrak Pelajar Pembuat Konten Tiktok

Polisi sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sopir dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!