Bandung Barat Masuk Zona Kuning, Satgas COVID-19 Minta Warga Tak Sepelekan Prokes

Rabu, 01 September 2021 - 19:43 WIB
Baca juga: Polwan Cantik AKP Iis Puspita, dari Protokol Wapres Hingga Blusukan Daerah Terpencil

"Tapi memang KBB ada di aglomerasi Bandung Raya dan sesuai Inmendagri Nomor 38 tahun 2021 tetap PPKM Level 3 sesuai ketentuan pusat," imbuhnya.

Pihaknya meminta masyarakat agar tetap disiplin menjalan prokes selama PPKM Level 3 diterapkan. Walaupun ada sejumlah aktivitas masyarakat yang direlaksasi seperti olahraga outdoor, kegiatan peribadatan, hingga sektor ekonomi seperti kafe, restoran, dan penginapan.

"Untuk sektor wisata masih belum bisa dibuka, tapi tempat makan sudah bisa dengan kapasitas 50% dan jam operasional juga dari asalnya pukul 20.00 WIB jadi 21.00 WIB," sebut Duddy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!