Satgas COVID-19 Tidak Terapkan Sanksi Pelangggar PPKM, Simalungun Tetap Zona Merah

Rabu, 01 September 2021 - 02:22 WIB
Pesta anak anggota DPRD Simalungun di kecamatan Hutabayu Raja, yang tidak diberikan sanski oleh Satgas COVID-19,meski melanggar PPKM.(Sindonews.com/Ist)
SIMALUNGUN - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Simalungun tidak menerapkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) meskipun masuk zona merah.

Pasalnya hingga saat ini belum satupun pelaku pelanggaran PPKM yang diberikan sanksi oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, meski ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pesta pernikahan anak oknum anggota DPRD pertengahan Agustus 2021 lalu. Baca juga: Jelang PTM, Jokowi Perintahkan Vaksinasi Besar-besaran bagi Pelajar



Padahal sekretaris Satgas COVID-19 Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga selaku penyelenggara pesta di kecamatan Hutabayu Raja, akan segera dipanggil.

Namun kenyataannya sampai saat ini Satgas COVID-19 diduga belum melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Simalungun yang disebut-sebut teman dekat bupati Radiapoh H Sinaga yang juga ketua Satgas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!