Jaringan Pemasok Sabu 75 Kilogram ke Sulsel Sudah Lama Diintai Mabes Polri

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:30 WIB
Tiga tersangka penyalahgunaan sabu seberat 75Kiligram yang dihadirkan saat rilis di Mapolda Sulsel. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Jaringan pemasok narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram melalui jalur laut di Sulsel, sudah lama diintai oleh Mabes Polri.

Saat ini, bandar besar pemasok sabu tersebut masih diburu oleh Jajaran Polda Sulsel yang berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut di wilayah Sulsel.





Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, pelaku lain inisial AL dan L yang merupakan koordinator yang menyuruh tiga tersangka yang diamankan yakni SYF, ABJ dan FTR. Para tersangka disebutkan berafiliasi dengan sindikat narkoba internasional. "Jaringan Malaysia dan Filipina," imbuhnya.

Dia menambahkan jaringan tersebut telah lama masuk radar kepolisian. "Sudah lama diintai Mabes Polri. Penyelidikan kita dua bulan, mengembangkan informasi dari masyarakat, bentuk tim khusus, kita ikuti baik person maupun IT yang kita punya, sehingga kita dapat titik terang," tegasnya.

Diketahui Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku pengedar sabu, dengan barang bukti 75 kilogram di dua lokasi berbeda di Makassar.

Merdisyam menekankan pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut termasuk bandarnya. Merdisyam mengaku bakal mengetatkan jalur ekspedisi laut.

"Ini atensi kami. Kita akan berkoordinasi terhadap ekspedisi-ekspedisi yang datang melalui angkutan laut tersebut untuk memutus mata rantai narkoba. Untuk bandarnya sudah ada kita belum sebutkan karena ini masih dalam proses pengembangan," tegasnya.



Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya ABJ dan SYF di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman Makassar, pada Rabu, 25 Agustus 2021 malam. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 45 kilogram sabu dan 10000 butir pil ekstasi. Kemudian petugas mengembangkan kasus ini.

Sabtu, 28 Agustus, petugas menangkap FTR di salah satu hotel di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso. Petugas menyita 35 kilogram sabu dan 28.747 butir pil ekstasi . Selain narkoba, polisi juga menyita beberapa ponsel, tas ransel, koper dan truk.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lanjutan di Polda Sulsel. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1. "Minimal 5 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati," tegas Merdisyam.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content