Kejari Maros Musnahkan 308 Sak Semen Oplosan
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:34 WIB
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memusnahkan 308 sak semen oplosan yang berhasil disita Kejaksaan sebagai barang bukti kasus pelanggaran Undang-Undang Perdagangan, Selasa (31/8).
Pemusnahan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, dimusnahkan sebanyak 100 sak. Sisanya akan dimusnahkan Rabu 1 September besok.
.
Akibat tindakan ini, kualitas dan mutu semen tersebut menjadi buruk. Jika nantinya semen digunakan, maka kualitasnya tidak baik. Bahkan tidak mampu merekatkan dua batu yang dipasang.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros , Suroto menambahkan, dalam kasus tersebut ada dua orang terdakwa. Keduanya berinisial N dan S. Keduanya bekerja sama dalam membuat dan memasarkan semen oplosan.
Baca Juga: PT Semen Bosowa
"Kasus hukumnya sudah inkrah. Masing-masing tersangka telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum menuntut kedua terdakwa dengan satu tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, dimusnahkan sebanyak 100 sak. Sisanya akan dimusnahkan Rabu 1 September besok.
.
Akibat tindakan ini, kualitas dan mutu semen tersebut menjadi buruk. Jika nantinya semen digunakan, maka kualitasnya tidak baik. Bahkan tidak mampu merekatkan dua batu yang dipasang.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros , Suroto menambahkan, dalam kasus tersebut ada dua orang terdakwa. Keduanya berinisial N dan S. Keduanya bekerja sama dalam membuat dan memasarkan semen oplosan.
Baca Juga: PT Semen Bosowa
"Kasus hukumnya sudah inkrah. Masing-masing tersangka telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum menuntut kedua terdakwa dengan satu tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda