LPKA dan Kejari Maros Jalin MoU di Bidang Perdata dan TUN
loading...
A
A
A
MAROS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Kantor Kejari Maros, Selasa (8/2/2022).
"Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha yang mungkin saja dihadapi oleh kedua pihak. Dengan adanya MoU ini diharapkan kedua belah pihak siap untuk melakukan kerja sama untuk menyelesaikan masalah yang kemungkinan terjadi nanti," kata Kepala LPKA Maros , Tubagus Chaidir.
Tubagus menjabarkan kerja sama tersebut merupakan upaya dalam membangun dan meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum. "
Kami bersinergi dengan kejaksaan. Jadi jika ada hal atau kendala, maka pihak kejaksaan turut membantu, terkhusus dibagian keperdataan dan tata usaha negara" ucap Tubagus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros , Raka Buntasi Panjongko, menambahkan penandatanganan MoU antara LPKA Kelas II Maros dengan Kejari Maros berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN. Adapun nomor MoU tersebut yakni W23.PAS5.HH.05.05-206 Tahun 2022. Nomor : B-01/P.4.16/Gs/02/2022.
"Adapun dasar dilakukannya penadatanganan MoU dikarenakan adanya surat permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) perihal pengamanan lahan milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga," tuturnya.
"Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha yang mungkin saja dihadapi oleh kedua pihak. Dengan adanya MoU ini diharapkan kedua belah pihak siap untuk melakukan kerja sama untuk menyelesaikan masalah yang kemungkinan terjadi nanti," kata Kepala LPKA Maros , Tubagus Chaidir.
Tubagus menjabarkan kerja sama tersebut merupakan upaya dalam membangun dan meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum. "
Kami bersinergi dengan kejaksaan. Jadi jika ada hal atau kendala, maka pihak kejaksaan turut membantu, terkhusus dibagian keperdataan dan tata usaha negara" ucap Tubagus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros , Raka Buntasi Panjongko, menambahkan penandatanganan MoU antara LPKA Kelas II Maros dengan Kejari Maros berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN. Adapun nomor MoU tersebut yakni W23.PAS5.HH.05.05-206 Tahun 2022. Nomor : B-01/P.4.16/Gs/02/2022.
"Adapun dasar dilakukannya penadatanganan MoU dikarenakan adanya surat permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) perihal pengamanan lahan milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros yang diduga dikuasai oleh pihak ketiga," tuturnya.
(tri)