Siap Pasang Badan, Aktivis Desak Obligor Nakal BLBI Dipenjarakan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:20 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) yang dinilai telah merugikan rakyat Indonesia mendapat dukungan penuh aktivis 98.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98, Abdul Salam Nur Ahmad menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan amanah agenda reformasi.

Menurutnya, Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor, salah satunya menuntaskan kasus BLBI yang tidak diselesaikan oleh presiden sebelumnya.

Baca juga: 61 Santri Al-Muawanah Garut Keracunan Massal Makanan Pengajian



"Sebagai bentuk komitmen dan ketegasannya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tegas Abdul Salam, Selasa (31/8/2021).

Mengacu pada Kepres tersebut, lanjut Abdul Salam, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang akan melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Abdul Salam pun mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan kepada negara yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.

"Satgas BLBI jangan pandang bulu dan tebang pilih. Kejar, selamatkan aset-aset BLBI, kembalikan pada negara," tegasnya.

Baca juga: Antisipasi Sweeping Warga, Polisi Tingkatkan Operasi Pemotor ke Lembang
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content