Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:57 WIB
"Korban takut melapor karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan iming-iming korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Korban pun mengalami trauma lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya," ungkapnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!