Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:57 WIB
Tersangka DW (45) warga Musi Banyuasin ditangkap karena menyetubuhi anak gadisnya yang masih berumur 15 tahun dengan dalih istrinya meninggal. Foto/Ist
MUSI BANYUASIN - Ulah bejat DW (45), seorang ayah di Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang tega menyetubuhi anak kandungnya akhirnya terbongkar.

Tersangka DW pun hanya bisa tertunduk saat digiring dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba .



Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin menjelaskan, kasus persetubuhan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu. "Kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," ujar Ali Rojikin, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Siswi SMP Ini Rela Disetubuhi karena Takut Foto Bugilnya Disebar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!