Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng

Senin, 30 Agustus 2021 - 04:01 WIB
"Saya hubungi mereka untuk pinjam uang. Saya lakukan sekitar 4-5 kali, total uangnya sekitar Rp60 juta. Uangnya sudah habis utang, dan untuk biaya hidup sehari-hari," ujar AS sambil tertunduk lesu.

Baca juga: Lanskap Terjal Benowo, Kehidupan Bersih dan Pendulang Energi

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kejahatan pemerasan dari Tim Jatanras Polda Jateng. "Selanjutnya akan kami lakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan korban lain dalam kasus ini," tegasnya.

Selain pelaku, Tim Jatanras Polda Jateng, juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan ini, yakni kartu ATM, buku rekening, ponsel, dompet dan STNK sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!