Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng

Senin, 30 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Peras Ajudan Jokowi...
Pelaku pemerasan pejabat di Solo, berhasil ditangkap polisi. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Mengaku sebagai teman dari tokoh penting di Kota Solo, pria bertubuh tambun berinisial AS dengan santainya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemkot Solo, hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga: Peras Toke Sere Wangi Saat Transaksi Tanah, Camat, Kades, dan Sekdes Kena OTT Polda Sumut

Salah satu korban kejahatan yang dilakukan AS, adalah ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sepak terjang AS akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng, dan langsung menggelandang AS ke Polresta Surakarta.



Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Jebres, Kota Solo. Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu ini, memeras tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo, hingga kerugiannya mencapai Rp60 juta. AS mengaku langsung menghubungi para pejabat tersebut, dengan alasan pinjam uang.

"Saya hubungi mereka untuk pinjam uang. Saya lakukan sekitar 4-5 kali, total uangnya sekitar Rp60 juta. Uangnya sudah habis utang, dan untuk biaya hidup sehari-hari," ujar AS sambil tertunduk lesu.

Baca juga: Lanskap Terjal Benowo, Kehidupan Bersih dan Pendulang Energi

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kejahatan pemerasan dari Tim Jatanras Polda Jateng. "Selanjutnya akan kami lakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan korban lain dalam kasus ini," tegasnya.

Selain pelaku, Tim Jatanras Polda Jateng, juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan ini, yakni kartu ATM, buku rekening, ponsel, dompet dan STNK sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal yang Bisa Menyerang hingga AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved