Tabrak Ibu 2 Anak hingga Tewas, Pengemudi Pikap Diringkus Satlantas Polresta Malang Kota

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:29 WIB
"Kejadian tabrak lari tersebut terekam CCTV milik Dishub Kota Malang. Kami kemudian mendatangi alamat pemilik mobil pikap, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap nomor polisi mobil pikap tersebut," tuturnya.

Baca juga: Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun

Saat didatangi, ternyata mobil pikap tersebut sudah dipindahtangankan ke kakaknya. Polisi kemudian menangkap pengendara mobil pikap berinisial EB, warga Kedungkandang, Kota Malang.

Kini tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat pasal 310 ayat 4, serta pasal 312 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus kecelakaan maut ini sempat viral, karena beberapa unggahan di media sosial sempat mengabarkan kondisi mengenaskan korban, dan mengecam pelaku yang tega meninggalkan korban. Korban meninggal adalah ibu dari dua anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!