Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:02 WIB
Pada Selasa (24/8/21) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35) di Sekitaran Perumahan Orchard Park Kec. Batam Kota, Kota Batam. Baca: Hius Paus Sepanjang 12 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Raja Ampat.

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah. "Atas Perbuatannya Pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. Baca Juga: Tangis Pecah di Karo, 5 Orang Korban Logsor Ditemukan Tak Bernyawa.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!