Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 01:58 WIB
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Polewali Mandar, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Beruntung aksi main hakim masyarakat bisa dilerai petugas Polsek setempat. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil avanza diamankan ke Mapolsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin.

Hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan pada warga dengan cara berpenampilanustad berpura- pura tersesat.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!