Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 01:58 WIB
loading...
Belum Sempat Beraksi,...
Warga melampiaskan amarah dan emosinya saat mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku gendam, hingga babak belur. Foto: iNewsTV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Nasib apes dialami dua pelaku gendam di Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ). Pasalnya, dua pria tersebut babak belur dihajar warga sebelum beraksi.

Tak puas menghajar dua pria itu, massa lalu merusak kendaraan minibus yang ditumpangi pelaku.

Modusnya saat beraksi, mereka berdua berpura-pura tersesat, terus melakukan aksinya dengan sasaran kebanyakan ibu guru.

Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa



Amuk massa tersebut sempat terekam ponsel warga di Desa Bakalan/ Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/8/2021).

Warga yang tersulut emosi memukulihingga babak belur dua orang pelakualias gendam di halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI). Tak hanya itu, kendaraan milik terduga pelaku juga dirusak oleh warga yang merasa geram dan kesal dengan ulah mereka.

Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa



Kejadian berawal saat kedua pelaku yang diketahui bernama Bambang dan Boby asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tiba-tiba masuk ke halaman sekolah MIdan melakukan gerak gerik yang mencurigakan.

“Warga menaruh curiga akhirnya mendatangi pelaku dan diketahui sudah sering melakukan penipuan alias gendam pada warga setempat. Tanpa ada yang mengomandoi warga mengeroyok beramai-ramai,” tutur warga setempat, Ahmad Faqih.



Beruntung aksi main hakim masyarakat bisa dilerai petugas Polsek setempat. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil avanza diamankan ke Mapolsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin.

Hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan pada warga dengan cara berpenampilanustad berpura- pura tersesat.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2851 seconds (0.1#10.140)