Kado HUT Proklamasi, Pemkab MBD Lindungi 1.100 Pekerja Kontrak melalui BPJAMSOSTEK
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:54 WIB
Pemkab ke depan, juga berkomitmen di akhir 2021 akan melindungi seluruh tenaga kerja kontrak yang diperkirakan sebanyak 2.500 orang yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
(atk)
Lihat Juga :