Langgar PSBB, Satpol PP Kota Bandung Bubarkan Pengunjung Kafe

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung meminta pengelola menutup kafe karena melanggar aturan PSBB. Foto/Satpol PP Kota Bandung
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, membubarkan pengunjung empat kafe di Kota Bandungpada Jumat (29/5/2020) malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat dilakukan pembubaran, terdapat sekitar 50 pengunjung yang sedang makan di Jardin Cafe, Jalan Riau.



"Di atas, lantai tiga, ada 50 orang tamu. Protokol kesehatan tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh, dan physical distancing. Jadi seperti tidak ada apa-apa," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).

Selain yang sedang makan di lantai tiga, ujar Mujahid, ada juga pengunjung yang sudah menunggu giliran (waiting list) di lantai satu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!