Pendidikan Bebas Kekerasan, Makassar Bakal Miliki Ranperda Perlindungan Guru
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:40 WIB
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai melakukan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru.
Ketua Bapemperda Kota Makassar, Eric Horas mengatakan Ranperda tersebut menjadi rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar .
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap tinggi di Kota Makassar, sehingga Perda tersebut harus secepatnya digodok.
"Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut.
Perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini, kasus kekerasan hanya mengakomodir anak.
"Sama halnya juga kemarin Perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance," katanya.
Erick mengatakan kasus kekerasan guru saat ini marak terjadi akibat timpangnya aturan.
"Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya zaman now, zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru," ucapnya.
Ketua Bapemperda Kota Makassar, Eric Horas mengatakan Ranperda tersebut menjadi rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar .
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap tinggi di Kota Makassar, sehingga Perda tersebut harus secepatnya digodok.
"Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut.
Perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini, kasus kekerasan hanya mengakomodir anak.
Baca Juga
"Sama halnya juga kemarin Perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance," katanya.
Erick mengatakan kasus kekerasan guru saat ini marak terjadi akibat timpangnya aturan.
"Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya zaman now, zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru," ucapnya.
tulis komentar anda