Pendidikan Bebas Kekerasan, Makassar Bakal Miliki Ranperda Perlindungan Guru
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai melakukan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru.
Ketua Bapemperda Kota Makassar, Eric Horas mengatakan Ranperda tersebut menjadi rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar .
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap tinggi di Kota Makassar, sehingga Perda tersebut harus secepatnya digodok.
"Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut.
Perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini, kasus kekerasan hanya mengakomodir anak.
"Sama halnya juga kemarin Perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance," katanya.
Erick mengatakan kasus kekerasan guru saat ini marak terjadi akibat timpangnya aturan.
"Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya zaman now, zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir mengatakan Ranperda Perlindungan Guru tersebut menyasar seluruh elemen guru, tak hanya formal tapi juga informal.
"Semua aspek akan menjadi perhatian dan pertimbangan, tujuannya adalah menjadi guru sebagai pendidik yang bermartabat dan menjadi panutan. Ranperda ini akan mengakomodir semua guru sebagai pendidik yang berada di dalam wilayah administrasi Pemkot Makassar ," ujarnya.
Dia melanjutkan Ranperda tersebut diharapkan bisa mengayomi para guru di dalam menjalankan tugas keseharian mereka sebagai pendidik yang baik.
Ketua Bapemperda Kota Makassar, Eric Horas mengatakan Ranperda tersebut menjadi rekomendasi dari Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kota Makassar .
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan dianggap tinggi di Kota Makassar, sehingga Perda tersebut harus secepatnya digodok.
"Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka perda tersebut yang akan mengatur ini," ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut.
Perda perlindungan guru dianggap bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak. Selama ini, kasus kekerasan hanya mengakomodir anak.
"Sama halnya juga kemarin Perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance," katanya.
Erick mengatakan kasus kekerasan guru saat ini marak terjadi akibat timpangnya aturan.
"Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya zaman now, zaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir mengatakan Ranperda Perlindungan Guru tersebut menyasar seluruh elemen guru, tak hanya formal tapi juga informal.
"Semua aspek akan menjadi perhatian dan pertimbangan, tujuannya adalah menjadi guru sebagai pendidik yang bermartabat dan menjadi panutan. Ranperda ini akan mengakomodir semua guru sebagai pendidik yang berada di dalam wilayah administrasi Pemkot Makassar ," ujarnya.
Dia melanjutkan Ranperda tersebut diharapkan bisa mengayomi para guru di dalam menjalankan tugas keseharian mereka sebagai pendidik yang baik.
(agn)