Asyik Pesta Sabu, Kakak Beradik Diciduk Tim Heyna Satreskoba Polresta Padang

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:47 WIB
Syawal juga menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang, dan satu paket sabu berukuran kecil. "Kedua tersangka merupakan buron sejak lama. Mereka kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya, sehingga meresahkan warga setempat," tegasnya.

Baca juga: Tak Tahan Lihat Paha Mulus Saat Daster Tersingkap, Perampok Ini Perkosa Mahasiswi Seksi

Bersama barang bukti paket sabu tersebut, kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polresta Padang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!